di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Dirut RRI 2/VII.HK.02.04/2024 · Peraturan Dirut RRI No. 2/VII.HK.02.04/2024
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang dikenal sebagai Radio Republik Indonesia Corporate University (RRI CorpU). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan pengembangan kompetensi ASN melalui sistem pembelajaran terintegrasi. RRI CorpU dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi dan karier SDM RRI serta membangun budaya belajar. Penyelenggaraan RRI CorpU meliputi pengembangan kompetensi kekhususan RRI, perluasan akses sumber pembelajaran, dan integrasi pengembangan kompetensi dengan manajemen talenta dan kinerja. Struktur kelembagaan RRI CorpU terdiri dari Dewan Pengarah Pembelajaran dan Tim Pelaksana yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan evaluasi program pembelajaran.