di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: PMK 60/PMK.011/2013 · PMK No. 60/PMK.011/2013
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan kabel serat optik untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Kebijakan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2013 dan mencakup barang jadi, barang setengah jadi, dan bahan baku yang diimpor oleh perusahaan yang bergerak di industri pembuatan kabel serat optik. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk kebijakan ini ditetapkan sebesar Rp4.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari sejak diterima secara lengkap.