Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian Secara On-Line (SAPK On-Line)

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 18/2010 · Perka BKN No. 18 Tahun 2010 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Juli 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaProsedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian Secara On-Line (SAPK On-Line)
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun, serta perpindahan antar instansi yang berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line (SAPK On-Line). Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi kepegawaian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional, dan instansi pemerintah pusat dan daerah dalam proses penetapan NIP, kenaikan pangkat, pemberhentian, pemberian pensiun, dan perpindahan antar instansi. Proses ini dilakukan melalui sistem aplikasi berbasis on-line yang terintegrasi. Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan menyampaikan dokumen dalam format elektronik dan hard copy untuk menjamin validitas dan legalitas dokumen kepegawaian. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penetapan NIP, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun, serta perpindahan antar instansi.

1. Bagi unit organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang belum melakukan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan perpindahan antar instansi berbasis SAPK on-line berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, masih menggunakan prosedur manual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)