Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 16/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaJenis Dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang jenis dan jangka waktu hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa serta meningkatkan disiplin PNS agar tercipta PNS yang berintegritas dan berdedikasi tinggi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap PNS wajib menaati kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin. Jenis hukuman disiplin meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Peraturan ini juga mengatur pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, yang meliputi Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Penjatuhan hukuman disiplin didahului dengan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ketentuan dalam peraturan ini juga berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

(-)

(-)