Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 4/2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Pasangkayu. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman, jaminan hukum, pengamanan, penyeragaman sistem, dan optimalisasi pemanfaatan BMD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Penggunaan BMD: Penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  4. Pemanfaatan BMD: Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan/atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
  5. Pemindahtanganan BMD: Penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan BMD, termasuk persyaratan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

1. Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. 2. Pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. 3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 4. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling kurang sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 5. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 6. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.