Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 12/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2014Tanggal Penetapan:9 Desember 2014
Pembentukan Lembaga NegaraPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku09 Desember 2014
Tanggal Penetapan09 Desember 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2009).

Peraturan Daerah Kabupaten Berau ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa kelembagaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Berau yang mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian badan narkotika kabupaten menjadi tidak relevan dan perlu dicabut.

(-)

(-)