di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2014 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Makassar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas untuk Tahun Anggaran 2013, termasuk selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta saldo kas awal dan akhir.
Walikota Makassar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.