Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang PEDOMAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2025 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:13 Maret 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN BANTUAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan13 Maret 2025
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman pemberian bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu dan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni. Tujuannya adalah agar pelaksanaan perbaikan RTLH dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan mekanisme bantuan perbaikan RTLH, meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
  2. Persyaratan penerima bantuan RTLH, antara lain WNI yang sudah berkeluarga, berpenghasilan rendah, memiliki tanah dan rumah sendiri yang tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir, dan bersedia berswadaya.
  3. Kriteria toko/penyedia bahan bangunan, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bersedia menyediakan bahan bangunan sesuai pesanan.
  4. Kriteria tukang/pekerja, diutamakan warga setempat yang memiliki keterampilan bertukang.
  5. Bentuk bantuan berupa bahan bangunan dan upah tukang/pekerja.

Peraturan ini memberikan pedoman rinci mengenai proses pengajuan, verifikasi, penyaluran, dan pertanggungjawaban bantuan perbaikan RTLH.

(-)

1. Penerima bantuan perbaikan RTLH dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan bantuan, penarikan kembali bantuan, atau pengembalian bantuan jika melanggar ketentuan. 2. Toko/penyedia bahan bangunan dapat dikenakan sanksi denda jika terlambat menyediakan bahan bangunan. 3. Tukang/pekerja dapat dikenakan sanksi pembatalan penunjukan jika tidak menuntaskan perbaikan rumah.