Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 124 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Ratmoko Sebagai Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Direktur Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1950 · Keppres No. 124 Tahun 1950 · Keppres Nomor 124 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1950Tanggal Penetapan:20 Maret 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Ratmoko Sebagai Pegawai Tinggi Diperbantukan Pada Direktur Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1950
Tanggal Penetapan20 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 124 Tahun 1950 menetapkan pengangkatan Mr. Ratmoko sebagai pegawai tinggi yang diperbantukan pada Direktur Kabinet Presiden. Latar belakang dari keputusan ini adalah pembentukan dan penyusunan Kabinet Presiden Republik Indonesia Serikat, yang memerlukan adanya pegawai tinggi yang dapat membantu Direktur Kabinet Presiden. Mr. Ratmoko dinilai memenuhi syarat-syarat untuk menduduki jabatan tersebut. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Mr. Ratmoko secara resmi diangkat sebagai pegawai tinggi yang diperbantukan pada Direktur Kabinet Presiden, dan kepadanya diberikan gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya. Keputusan ini juga memberikan ketentuan bahwa kedudukan serta gaji Mr. Ratmoko dapat ditinjau kembali jika dipandang perlu di kemudian hari.

(-)

(-)