di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Lainnya Di Kabupaten Sumba Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan lainnya di Kabupaten Sumba Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing BUMD dan perusahaan lainnya, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal adalah uang yang dianggarkan dalam APBD. Sasaran penyertaan modal daerah diperuntukkan bagi PD. Air Minum Matawai Amahu, PD.Waingapu Bhakti, PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Bank NTT, dan PT.Aguamor Wai Kahingiru. Jumlah penyertaan modal daerah telah ditetapkan untuk masing-masing BUMD dan perusahaan lainnya hingga Tahun Anggaran 2014 dan direncanakan penambahan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.
Tata cara penyertaan modal daerah meliputi pengusulan oleh Direksi BUMD dan perusahaan lainnya dengan menyampaikan rencana usaha (business plan). Bupati menunjuk Tim untuk melakukan telaahan atas usulan tersebut. Rencana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan setelah persetujuan DPRD. Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan modal daerah kepada Bupati melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dibuat dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan perusahaan lainnya.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD dan perusahaan lainnya. Direksi BUMD dan perusahaan lainnya wajib melaporkan realisasi usaha penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala. Bupati melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban BUMD dan Perusahaan lainnya. Bagian hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah.