Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2006Tanggal Penetapan:1 Maret 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006-2009
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku01 Maret 2006
Tanggal Penetapan01 Maret 2006
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2006-2009. RPJM Transisi ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur Sumatera Utara, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Tujuan dari RPJM Transisi adalah memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. RPJM Transisi menjadi pedoman bagi Badan/Dinas/Biro/Kantor dalam menyusun Rencana Strategis, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaan RPJM Transisi lebih lanjut dituangkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.

(-)

(-)