Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Transisi Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2006-2009. RPJM Transisi ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur Sumatera Utara, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Tujuan dari RPJM Transisi adalah memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. RPJM Transisi menjadi pedoman bagi Badan/Dinas/Biro/Kantor dalam menyusun Rencana Strategis, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaan RPJM Transisi lebih lanjut dituangkan dalam RKPD, yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.