Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-269/BC/2025

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-269/BC/2025 Tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Atas Penetapan Bandar Udara Internasional Dan Bandar Udara Khusus

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Bea dan Cukai KEP-269/BC/2025 · Kep Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-269/BC/2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Desember 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-200/BC/2025 tentang Penataan Wilayah Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Atas Penetapan Bandar Udara Internasional dan Bandar Udara Khusus.

Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan penataan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan bandar udara internasional dan bandar udara khusus. Penataan wilayah kerja ini mencakup penyesuaian nama, tipe, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai, dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)