Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:4 April 2019
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan04 April 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk:

  1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
  3. Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.
  4. Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
  5. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai penetapan KTR di berbagai tempat seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan menyediakan tempat khusus merokok yang terpisah. Peraturan ini juga mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, serta pembatasan iklan dan promosi rokok di media luar ruang. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam mewujudkan KTR melalui berbagai kegiatan seperti musyawarah, penyampaian saran, dan pengawasan sosial. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR, termasuk sosialisasi, pemberian pedoman, dan pemberian penghargaan.

(-)

1. Setiap Orang yang mengiklankan Produk Tembakau di media luar ruang dan/atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan dan/atau perbaikan iklan, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau. 2. Setiap Pimpinan atau Penanggung Jawab yang tidak memasang pengumuman larangan Merokok dan/atau tidak memberi teguran, peringatan dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran KTR dikenai sanksi administratif. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan tentang larangan merokok di KTR dan penjualan rokok dikenakan sanksi administratif berupa teguran untuk mematuhi larangan dan diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan Tanpa Rokok.