Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang

Juga dikenal sebagai: PP 83/2010 · PP No. 83 Tahun 2010 · PP Nomor 83 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010Tanggal Penetapan:20 Desember 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2010
Tanggal Penetapan20 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 bertujuan untuk memperlancar pengembangan kawasan Sabang dengan melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Kewenangan yang dilimpahkan meliputi bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, serta penanaman modal. Selain itu, kewenangan lain yang dilimpahkan mencakup penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha, serta pengelolaan aset tetap. DKS bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). BPKS, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, bertugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang bebas tata niaga, namun tetap tunduk pada ketentuan kepabeanan untuk barang yang keluar masuk ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

1. Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan Sabang yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut. 3. Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).

(-)