Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat melalui pengelolaan BMD yang fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan nilai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan, Wewenang, Tugas, dan Fungsi Pejabat Pengelola:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Penyimpan Barang Milik Daerah, Pengurus Barang Milik Daerah, dan Pembantu Pengurus Barang Milik Daerah.
2. **Asal-Usul Barang Daerah:** BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan Undang-Undang, atau putusan pengadilan.
3. **Pengelolaan Barang Daerah:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
4. **Pemanfaatan BMD:** Bentuk-bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan diatur dengan ketentuan yang berbeda terkait jangka waktu, pihak yang terlibat, dan persetujuan yang diperlukan.
5. **Pemindahtanganan BMD:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, termasuk persetujuan dari DPRD untuk nilai tertentu.