Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 14/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 Desember 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat melalui pengelolaan BMD yang fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan nilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan, Wewenang, Tugas, dan Fungsi Pejabat Pengelola:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKAD, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Penyimpan Barang Milik Daerah, Pengurus Barang Milik Daerah, dan Pembantu Pengurus Barang Milik Daerah. 2. **Asal-Usul Barang Daerah:** BMD meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan Undang-Undang, atau putusan pengadilan. 3. **Pengelolaan Barang Daerah:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. 4. **Pemanfaatan BMD:** Bentuk-bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Setiap bentuk pemanfaatan diatur dengan ketentuan yang berbeda terkait jangka waktu, pihak yang terlibat, dan persetujuan yang diperlukan. 5. **Pemindahtanganan BMD:** Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, termasuk persetujuan dari DPRD untuk nilai tertentu.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan kepemilikannya oleh Pemerintah Daerah. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan dan SKPD terkait. 3. Inventarisasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan mencakup kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pencabutan hak. 2. Dalam hal telah diberikan sanksi administrasi ternyata yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).