di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 09/2017 · Perda Kabupaten Pinrang No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antarunit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.