Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Dharmasraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2009Tanggal Penetapan:2 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Dharmasraya
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku02 Juli 2009
Tanggal Penetapan02 Juli 2009
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Dharmasraya, yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai standar nasional dengan mempertimbangkan potensi dan ciri khas daerah, serta pemerataan kesempatan pendidikan dengan partisipasi masyarakat dan transparansi anggaran.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek pendidikan, termasuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, khusus, vokasional, dan keagamaan. Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengarahkan, mengendalikan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, dan warga berusia 7-15 tahun wajib menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun.

Kurikulum wajib mencakup muatan lokal seperti baca tulis Al-Qur'an, budaya Alam Minang Kabau, bahasa Inggris, dan pendidikan berbasis keunggulan sekolah. Proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal pendidik. Peraturan ini juga mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, manajemen pendidikan, anggaran pendidikan, penilaian hasil belajar, penerimaan peserta didik baru, penjaminan mutu pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta peran serta masyarakat dan pemerintah kabupaten dalam pendidikan.

1. Segala Peraturan Bupati yang dibuat untuk menjabarkan Perda ini harus dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan DPRD melalui Komisi yang membidangi Pendidikan 2. Dengan diberlakukannya peraturan Daerah tentangpenyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Dharmasraya ini, maka semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).