Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional tersebut. PNS yang memenuhi syarat harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang terkait, lulus uji kompetensi, dan memenuhi persyaratan pendidikan serta kepangkatan. Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara selama proses penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)