Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 3/2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan tempat pemakaman umum yang lebih baik dan disesuaikan dengan kultur masyarakat, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis tempat pemakaman, yaitu TPU, TPBU, TPK, dan tempat pemakaman keluarga.
  2. Kewenangan pengelolaan TPU oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa, TPBU oleh yayasan/badan sosial/keagamaan, dan TPK oleh Pemerintah Daerah.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan lahan TPU sesuai RTRW dengan memperhatikan kepadatan penduduk, kesuburan tanah, keserasian lingkungan, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
  4. Pengaturan mengenai krematorium dan tempat penyimpanan jenazah.
  5. Ketentuan mengenai penggunaan dan penataan tanah makam, termasuk ukuran petak makam, pemakaman tumpang, dan zonasi.
  6. Kewajiban ahli waris/keluarga/penanggung jawab jenazah untuk memakamkan jenazah di tempat pemakaman yang sesuai dan melaporkan pemakaman kepada Kepala Desa/Lurah.
  7. Pengaturan mengenai pemindahan lokasi dan penggalian tempat pemakaman.
  8. Persyaratan izin pengelolaan TPBU bagi yayasan/badan sosial/keagamaan.
  9. Pengawasan dan pembinaan oleh Perangkat Daerah terhadap pengelolaan tempat pemakaman.

1. Tempat Pemakaman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya dan tidak harus menyesuaikan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. TPBU yang belum memiliki izin pengelolaan tempat pemakaman wajib mengajukan izin paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat pemakaman umum Bagi Desa dan/atau Kelurahan yang belum memiliki Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan fasilitas pendukungnya paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah tindak pidana. 2. Setiap orang, yayasan, badan sosial, badan keagamaan dan/atau atau penanggungjawab jenasah yang melanggar ketentuan sebagamana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).