Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 7 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 7/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2011Tanggal Penetapan:3 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tanggal Berlaku03 Maret 2011
Tanggal Penetapan03 Maret 2011
Tempat PenetapanOndong Siau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur dan atau yang memuat tentang Retribusi Jasa Usaha sepanjang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha mengatur tentang pungutan retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian kepada dunia usaha, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - **Ketentuan Substansial:** - Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, termasuk pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. - Jenis retribusi meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, pelayanan kepelabuhanan, serta tempat rekreasi dan olahraga. - Diatur mengenai subjek dan wajib retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis jasa. - Tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran dilakukan di Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan. - Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau pailit.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.