Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN PERATIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 07/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN PERATIN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta untuk mewujudkan pemerintahan pekon yang demokratis dan mandiri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Peratin, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Diatur pula mengenai:

  • Kekosongan jabatan Peratin dan pengisiannya.
  • Periodesasi pemilihan Peratin, yang dapat dilakukan secara serentak atau bergelombang.
  • Persyaratan pemilih dan tata cara pendaftaran pemilih.
  • Persyaratan calon Peratin, proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon.
  • Kampanye calon Peratin, termasuk larangan-larangan dalam kampanye.
  • Masa tenang sebelum pemungutan suara.
  • Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
  • Penetapan calon Peratin terpilih.
  • Peran Peratin dan perangkat pekon, termasuk PNS yang menjadi Peratin.
  • Pembiayaan pemilihan Peratin yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan dapat ditambah dengan dana dari APB Pekon.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan Peratin yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(-)

1. Calon Peratin yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan Kampanye, dan/atau didiskualifikasi dari pencalonan.