Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2018 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian anggaran, penjaminan hak masyarakat terdampak, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko bencana, penanggulangan pencemaran lingkungan, serta pemulihan kehidupan sosial-ekonomi dan infrastruktur. Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, pengaturan pengumpulan dan penyaluran bantuan, penetapan status darurat bencana, dan pembentukan satuan tugas penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, diatur perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Pada tahap tanggap darurat, diatur pengkajian cepat, penentuan status darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Pada tahap pascabencana, diatur rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan lingkungan, prasarana umum, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, serta pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, serta peran lembaga/organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten, dengan sumber dana dari APBD, APBN, dan partisipasi masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.

Pasal 83 Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 13 (8) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penghentian sementara; c. Pencabutan ijin; dan d. Pembongkaran.