Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 14/2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2007Tanggal Penetapan:27 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 Agustus 2007
Tanggal Penetapan27 Agustus 2007
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan Perangkat Desa lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, yang meliputi Sekretaris Desa (Kepala-kepala Urusan), Pelaksana Teknis Lapangan (Pulisi Desa, Amil, Ulu-Ulu dan Pamong Tani Desa), dan Unsur Kewilayahan (Petugas Unsur Kewilayahan yang mempunyai wilayah dikepunduhan). Jumlah Perangkat Desa lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa lainnya meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal Sekolah Dasar, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara, dikenal masyarakat setempat, dan berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun. Pengangkatan Perangkat Desa lainnya dilakukan melalui proses seleksi atau pemilihan, tergantung pada jabatan yang akan diisi. Perangkat Desa lainnya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mewakili Kepala Desa jika berhalangan, dan melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa. Perangkat Desa lainnya dilarang rangkap jabatan dengan anggota BPD, melakukan pekerjaan yang biayanya berasal dari APB Desa, menerima uang/barang/jasa yang dapat mempengaruhi keputusan, menjadi advokat kecuali atas nama Pemerintah Desa, menjadi pengurus partai politik, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, dan menyalahgunakan wewenang.

(-)

(-)