Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 5/2024 · Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:25 Oktober 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaKamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku28 Oktober 2024
Tanggal Penetapan25 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk mengembangkan talenta dan karier di bidang penanggulangan bencana dengan menyediakan standar kompetensi jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis.

Kamus Kompetensi Teknis digunakan untuk:

  1. Penyusunan standar kompetensi jabatan ASN penanggulangan bencana sesuai karakter tugas jabatan.
  2. Perencanaan, seleksi, penempatan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, promosi, dan mutasi sumber daya manusia.
  3. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan teknis bidang penanggulangan bencana.
  4. Penyusunan materi uji kompetensi teknis bidang penanggulangan bencana.

Kamus ini diperuntukkan bagi kementerian/lembaga yang bertugas terkait penanggulangan bencana dan perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan layanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat suburusan bencana.

Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas jenis, nama, kode, definisi, deskripsi level, level, dan indikator perilaku kompetensi teknis. Kompetensi dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi khusus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)

(-)