Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/PER/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 20/PER/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Berlaku
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Perhubungan Nomor 44 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Izin Pengusahaan Jasa Titipan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk pelaksanaan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dari biaya izin pengusahaan jasa titipan, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Peraturan ini mengatur kewajiban pembayaran biaya izin bagi setiap kantor pusat penyelenggaraan jasa titipan sebesar Rp 1.000.000,-. Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Seluruh penerimaan biaya izin harus disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima. Pemohon wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan izin. Bendahara Penerima wajib melaporkan penerimaan biaya izin setiap bulan kepada Menteri. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)