Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: SE Kepala LKPP 19/2019 · SE Kepala LKPP No. 19 Tahun 2019 · SE Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2019
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPercepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mendorong percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta meningkatkan peran usaha mikro, kecil, menengah, dan pelaku usaha nasional. Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Surat Edaran ini mengatur langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Langkah-langkah tersebut meliputi pengumuman Rencana Umum Pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat terkait, penggunaan kontrak tahun jamak, dan penginputan data dalam aplikasi pengadaan elektronik.

(-)

(-)