Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 25/2023 · Peraturan Bapanas No. 25 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku31 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (profil badan, program, kinerja, laporan keuangan, laporan akses informasi, peraturan perundang-undangan).
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum).
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat (daftar informasi publik, informasi berkala lengkap, informasi organisasi, perizinan, rencana strategis, informasi pelayanan).
  4. Informasi yang dikecualikan (berdasarkan pengujian konsekuensi).
  5. Pembentukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai tingkatan (Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana). Tugas PPID meliputi koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  6. Mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk permohonan informasi (secara tertulis melalui media elektronik dan non-elektronik), pemberitahuan tertulis (diterima atau ditolak), dan pengajuan keberatan jika ada penolakan atau masalah dalam penyediaan informasi.
  7. Pelaporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat setiap tahun.
  8. Pendanaan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Hak dan kewajiban pemohon informasi diatur secara rinci, termasuk persyaratan permohonan, cara mengajukan keberatan, dan hak untuk mendapatkan tanggapan atas keberatan.

(-)

(-)