Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan kepada desa dalam mengatur dan mengelola keuangannya sendiri serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada Kepala Desa, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
  2. Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
  3. Asas umum APB Desa yang disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan desa dan berpedoman pada RKPD.
  4. Sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan.
  5. Struktur APB Desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
  6. Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) setiap tahun sebagai landasan penyusunan RAP Desa.
  7. Prinsip dasar penyusunan APBD Desa dengan pendekatan kinerja berdasarkan RKPD.
  8. Proses penyusunan dan penetapan APB Desa yang melibatkan Kepala Desa, BPD, dan masyarakat desa.
  9. Pelaksanaan APB Desa oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan prinsip anggaran yang hemat, terarah, dan terkendali.
  10. Perubahan APB Desa apabila terjadi perubahan penerimaan dan atau pengeluaran.
  11. Penatausahaan keuangan desa oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
  12. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten.
  13. Pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa oleh Kepala Desa kepada rakyat desa dan kepada Bupati melalui Camat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa ini sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Pemerintah Desa yang belum menetapkan RPJMD maka dokumen perancangan desa lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)