Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kewenangan kepada desa dalam mengatur dan mengelola keuangannya sendiri serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada Kepala Desa, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
- Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
- Asas umum APB Desa yang disusun sesuai dengan kemampuan pendapatan desa dan berpedoman pada RKPD.
- Sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan.
- Struktur APB Desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
- Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) setiap tahun sebagai landasan penyusunan RAP Desa.
- Prinsip dasar penyusunan APBD Desa dengan pendekatan kinerja berdasarkan RKPD.
- Proses penyusunan dan penetapan APB Desa yang melibatkan Kepala Desa, BPD, dan masyarakat desa.
- Pelaksanaan APB Desa oleh Pemerintahan Desa dengan memperhatikan prinsip anggaran yang hemat, terarah, dan terkendali.
- Perubahan APB Desa apabila terjadi perubahan penerimaan dan atau pengeluaran.
- Penatausahaan keuangan desa oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa oleh Kepala Desa kepada rakyat desa dan kepada Bupati melalui Camat.