Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 6/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2021Tanggal Penetapan:1 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku01 November 2021
Tanggal Penetapan01 November 2021
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp399.235.134.360,- sehingga menjadi Rp10.381.595.217.978,-
  2. Belanja daerah berkurang sebesar Rp1.298.918.309.809,- sehingga menjadi Rp10.747.487.403.131,-
  3. Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp923.147.983.458,- sehingga menjadi Rp388.592.185.153,-
  4. Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp23.464.808.009,- sehingga menjadi Rp22.700.000.000,-

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)