Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara Wajib. PSN ini ditujukan sebagai pedoman bagi instansi teknis dalam memberlakukan regulasi teknis berbasis SNI yang terkait dengan Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT). Ruang lingkup PSN mencakup persiapan dan kajian pemberlakuan SNI secara wajib, penyusunan program nasional regulasi teknis, perumusan regulasi teknis, notifikasi rancangan regulasi teknis, penetapan, implementasi, pengawasan, evaluasi, dan kaji ulang regulasi teknis. SNI pada dasarnya bersifat sukarela, namun dapat diberlakukan wajib jika berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional, keselamatan, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, atau pertimbangan ekonomis. Instansi teknis harus melakukan analisis manfaat dan risiko sebelum memberlakukan SNI secara wajib. Regulasi teknis yang ditetapkan harus mencakup tujuan, dasar hukum, informasi rinci tentang barang/jasa yang diregulasi, SNI yang dijadikan acuan, prosedur penilaian kesesuaian, ketentuan tentang sanksi, dan aturan pelaksanaan. Rancangan regulasi teknis harus dinotifikasikan ke WTO melalui BSN. Pengawasan pra pasar dan pasar dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi teknis. Efektivitas regulasi teknis dievaluasi dan dikaji ulang secara berkala.