Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2013 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 14/2013 · Perda Kabupaten Wajo No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah kabupaten wajo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan daerah yang sistematis dan terpadu. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintahan, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Peraturan ini menekankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah mencakup berbagai tahapan, termasuk penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana. Ruang lingkup perencanaan meliputi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RENSTRA-SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renja-SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah), RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa). Peraturan ini juga mengatur asas, tujuan, prinsip, dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, serta peran serta masyarakat dan pengelolaan data dan informasi.

(-)

(-)