Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 21/2008 · Permen PUPR No. 21 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Latar belakangnya adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Deklarasi Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi.

Tujuan WBK adalah menghilangkan kebocoran dan keborosan, menjaga mutu hasil pekerjaan konstruksi, serta mencegah penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Sasaran operasionalisasi WBK adalah seluruh unit kerja di lingkungan Departemen.

Ruang lingkup kegiatan WBK meliputi penyusunan program dan pengalokasian anggaran, serta pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. Operasionalisasi WBK mencakup pelaksanaan sumpah jabatan secara konsisten, penegakan disiplin pegawai, efisiensi alokasi dan penggunaan anggaran, penerapan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa, pelayanan prima, peningkatan pelaksanaan sumpah jabatan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasionalisasi WBK.

Strategi untuk mewujudkan WBK adalah penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan monitoring serta evaluasi oleh Inspektur Jenderal Departemen. Menteri melaksanakan pembinaan WBK berdasarkan laporan dari Pejabat Eselon I dan Inspektorat Jenderal.

Pejabat Eselon I wajib mensosialisasikan Peraturan Menteri ini dan bertanggung jawab atas operasionalisasi WBK di unit-unit kerja masing-masing. Pejabat Eselon II bertanggung jawab atas operasionalisasi WBK di unit kerjanya.

(-)

1. Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan WBK dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi perdata dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.