Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1967 tentang Pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1967 · Keppres No. 241 Tahun 1967 · Keppres Nomor 241 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1967Tanggal Penetapan:7 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1967
Tanggal Penetapan07 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 220 tahun 1967 tentang pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 220 tahun 1967. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan dengan hormat Saudara K. Sindhuarta, SH, dari jabatannya sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa. Keputusan ini juga mengatur pengembalian Saudara K. Sindhuarta ke Markas Besar Angkatan Laut Republik Indonesia dan pengaturan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemberhentian dilakukan setelah penyerahan dan pertanggungjawaban tugas kepada instansi terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri atau instansi lain yang ditunjuk.

1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 1 dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Pejabat Kepala Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa kepada instansi yang ditunjuk, yakni Departemen Dalam Negeri atau instansi terkait, dalam waktu sesingkat-singkatnya.

(-)