Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 22/2009 · Perda Kota Bandung No. 22 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, serta memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi. Sasarannya adalah tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan, berkurangnya konflik dan sengketa hukum, kemudahan akses pelayanan perizinan, serta koordinasi dan keterpaduan antar satuan kerja perangkat daerah. Izin berfungsi sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, pengawasan publik, dan pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang dan/atau badan hukum, dengan objek perizinan adalah kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria dampak penting bagi lingkungan, potensi kerugian, gangguan ketertiban, dan pengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan dilakukan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Walikota yang dapat didelegasikan kepada satuan kerja perangkat daerah. Penyelenggara pelayanan perizinan dibentuk secara efisien dan efektif melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

1. Satuan kerja perangkat daerah tidak lagi berwenang memberikan rekomendasi perizinan. 2. Seluruh proses perizinan dilakukan melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu. 3. Peraturan daerah yang mengatur urusan pemerintahan tetap berlaku kecuali ketentuan tentang penyelenggaraan perizinan. 4. Semua peraturan pelaksanaan harus diselesaikan paling lambat 24 bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administrasi terhadap subjek izin meliputi: penolakan izin, penundaan izin, pembekuan izin, pembatalan izin, pencabutan izin, audit wajib, peringatan, penutupan sementara usaha/kegiatan, uang jaminan, melakukan perbuatan tertentu yang diperintahkan, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembayaran sejumlah uang tertentu, denda administrasi, dan disinsentif. 2. Walikota berwenang mengenakan sanksi administrasi, yang dapat didelegasikan kepada satuan kerja perangkat daerah. 3. Sanksi administrasi bersifat alternatif atau kumulatif.