Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha, perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan perizinan publik berdasarkan kualifikasi dan kategori, meningkatkan pemahaman penyelenggara perizinan, serta memberikan kejelasan prosedur dan koordinasi antar instansi. Sasarannya adalah tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan, berkurangnya konflik dan sengketa hukum, kemudahan akses pelayanan perizinan, serta koordinasi dan keterpaduan antar satuan kerja perangkat daerah.
Izin berfungsi sebagai instrumen pemerintah, yuridis preventif, pengendalian, koordinasi, pengawasan publik, dan pendapatan asli daerah. Subjek perizinan adalah orang dan/atau badan hukum, dengan objek perizinan adalah kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria dampak penting bagi lingkungan, potensi kerugian, gangguan ketertiban, dan pengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan dilakukan melalui penghapusan, penggabungan, penyederhanaan, dan pelimpahan. Prosedur perizinan harus memenuhi persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan manajerial. Kewenangan penetapan izin berada pada Walikota yang dapat didelegasikan kepada satuan kerja perangkat daerah. Penyelenggara pelayanan perizinan dibentuk secara efisien dan efektif melalui lembaga pelayanan perizinan terpadu satu pintu.