di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.03/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2010
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, yang bertujuan untuk menjaga keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan memelihara kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Kriteria penetapan status perlindungan jenis ikan meliputi:
Tipe status perlindungan dibagi menjadi perlindungan penuh (seluruh siklus hidup dan/atau bagian tubuh) dan perlindungan terbatas (berdasarkan ukuran, wilayah sebaran, atau periode waktu tertentu). Prosedur penetapan status perlindungan meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan, dan penetapan oleh Menteri. Usulan dapat diajukan oleh berbagai pihak dan harus dilengkapi kajian awal dan peta lokasi penyebaran. Verifikasi usulan melibatkan pengumpulan data dan informasi melalui kajian literatur, survei populasi, konsultansi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait. Analisis kebijakan dilakukan terhadap data hasil verifikasi, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan status perlindungan jenis ikan.