Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.03/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2010Tanggal Penetapan:8 Februari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 Februari 2010
Tanggal Penetapan08 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, yang bertujuan untuk menjaga keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan memelihara kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Kriteria penetapan status perlindungan jenis ikan meliputi:

  1. Terancam punah karena faktor alami (perubahan ekosistem, bencana alam) atau aktivitas manusia (tangkapan lebih, penangkapan merusak, spesies pendatang, kerusakan habitat).
  2. Langka, dengan populasi sangat kecil atau kelimpahan stok terbatas.
  3. Daerah penyebaran terbatas (endemik) dengan karakteristik ekosistem tertentu.
  4. Penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis.
  5. Tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Tipe status perlindungan dibagi menjadi perlindungan penuh (seluruh siklus hidup dan/atau bagian tubuh) dan perlindungan terbatas (berdasarkan ukuran, wilayah sebaran, atau periode waktu tertentu). Prosedur penetapan status perlindungan meliputi usulan inisiatif, verifikasi usulan, analisis kebijakan, rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan, dan penetapan oleh Menteri. Usulan dapat diajukan oleh berbagai pihak dan harus dilengkapi kajian awal dan peta lokasi penyebaran. Verifikasi usulan melibatkan pengumpulan data dan informasi melalui kajian literatur, survei populasi, konsultansi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait. Analisis kebijakan dilakukan terhadap data hasil verifikasi, dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. Rekomendasi ilmiah dari Otoritas Keilmuan menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan status perlindungan jenis ikan.

1. Penetapan status jenis ikan yang telah dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)