di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 1964 tentang Nilai Lawan Rupiah Untuk Aktivitas-Aktivitas Perusahaan Minyak
Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/1964 · PERPRES No. 35 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 35 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nilai tukar yang digunakan dalam aktivitas perminyakan, baik untuk perusahaan minyak negara maupun perusahaan minyak asing yang menjadi kontraktor perusahaan minyak negara, dengan kondisi ekonomi saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kelanjutan dan keamanan aktivitas di sektor perminyakan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan nilai tukar tetap untuk semua aktivitas perusahaan minyak, yaitu 1 US $ = Rp. 520,-. Hal ini berlaku untuk semua perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia, baik yang dimiliki negara maupun asing. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.