di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2024 · Permendagri No. 20 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip, terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif meliputi arsip ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, perpustakaan, kearsipan, teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kepegawaian, dan keuangan. JRA Substantif meliputi arsip politik dan pemerintahan umum, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, pembangunan daerah, pemerintahan desa, keuangan daerah, kependudukan dan pencatatan sipil, pengawasan internal Kementerian dan pengawasan pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri, kajian strategis kebijakan dalam negeri, serta pendidikan dan kepamongprajaan.
Retensi arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif, dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah selesai diproses. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mencakup Klasifikasi Keamanan Arsip (biasa/terbuka, terbatas, rahasia), Pengamanan Arsip (fisik arsip di ruang simpan dengan kamera pengawas, kunci pengamanan, media simpan; perangkat keras dan lunak), dan Akses Arsip (oleh Menteri, pejabat struktural, arsiparis, pengelola arsip, dan pegawai setelah izin).