Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2024 · Permendagri No. 20 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:10 November 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaJadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan10 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 9 dan Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1086).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip, terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif. JRA Fasilitatif meliputi arsip ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, perpustakaan, kearsipan, teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kepegawaian, dan keuangan. JRA Substantif meliputi arsip politik dan pemerintahan umum, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, pembangunan daerah, pemerintahan desa, keuangan daerah, kependudukan dan pencatatan sipil, pengawasan internal Kementerian dan pengawasan pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri, kajian strategis kebijakan dalam negeri, serta pendidikan dan kepamongprajaan.

Retensi arsip ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif, dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah selesai diproses. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mencakup Klasifikasi Keamanan Arsip (biasa/terbuka, terbatas, rahasia), Pengamanan Arsip (fisik arsip di ruang simpan dengan kamera pengawas, kunci pengamanan, media simpan; perangkat keras dan lunak), dan Akses Arsip (oleh Menteri, pejabat struktural, arsiparis, pengelola arsip, dan pegawai setelah izin).

(-)

(-)