di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2016 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan menjadi faktor pendorong tindak kekerasan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C, melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol, serta menetapkan lokasi penjualan langsung dan eceran. Masyarakat memiliki hak atas keamanan dan informasi terkait pengendalian minuman beralkohol, serta wajib melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol. Pelaku usaha memiliki hak atas keamanan usaha dan informasi, serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengendalian minuman beralkohol.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan SITU-MB dan SIUP-MB, pengawasan oleh TP2MB terhadap penataan dan penjualan minuman beralkohol, serta larangan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin, menjual minuman dengan kadar etanol di atas 55%, mengoplos minuman, mengkonsumsi di tempat umum, dan menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau wanita hamil.