Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2016 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan serta Perijinan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, ketentraman, dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan menjadi faktor pendorong tindak kekerasan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C, melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol, serta menetapkan lokasi penjualan langsung dan eceran. Masyarakat memiliki hak atas keamanan dan informasi terkait pengendalian minuman beralkohol, serta wajib melaporkan kejadian yang mengancam keselamatan jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol. Pelaku usaha memiliki hak atas keamanan usaha dan informasi, serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengendalian minuman beralkohol.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan SITU-MB dan SIUP-MB, pengawasan oleh TP2MB terhadap penataan dan penjualan minuman beralkohol, serta larangan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin, menjual minuman dengan kadar etanol di atas 55%, mengoplos minuman, mengkonsumsi di tempat umum, dan menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun atau wanita hamil.

1. SITU-MB dan SIUP-MB yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan/tertulis, pencabutan SITU-MB/SIUP-MB, penyegelan/penutupan tempat usaha, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (6) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).