Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 179 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI

Juga dikenal sebagai: Keppres 179/1957 · Keppres No. 179 Tahun 1957 · Keppres Nomor 179 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1957Tanggal Penetapan:23 Agustus 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1957
Tanggal Penetapan23 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1956 (Berita Negara Tahun 1956 Nomor 95).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan-pengadilan Tentara di Teritorium VI. Hal ini dilakukan dengan mengangkat dua Kapten Infanteri, yaitu Kapten Infanteri Suhadjo dan Kapten Infanteri Ki Sudarmo, sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara di Banjarmasin dan Pontianak. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat peradilan ketentaraan di wilayah tersebut, serta merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden sebelumnya.

(-)

(-)