Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006, yang mencakup pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran). Selain itu, disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005.

(-)

(-)