Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2016Tanggal Penetapan:10 Juni 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku17 Juni 2016
Tanggal Penetapan10 Juni 2016
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber daya air dan mencegah pencemaran air akibat pembuangan limbah cair dari berbagai kegiatan usaha. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pencemaran air dan memastikan pemanfaatan sumber air yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke badan air untuk memiliki izin dari Bupati melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH). Izin ini didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Bupati berwenang menetapkan baku mutu limbah cair sesuai peraturan perundang-undangan dan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan perizinan.

Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mencegah dan menanggulangi pencemaran air, membuat rencana penanggulangan pencemaran air dalam keadaan darurat, serta melakukan penanggulangan dan pemulihan jika terjadi keadaan darurat. Pemegang izin wajib melaksanakan pengolahan limbah cair, mengizinkan petugas memeriksa limbah cair dan IPAL, memberikan informasi kepada petugas, bertanggung jawab terhadap biaya pemulihan pencemaran air, memasang alat pengukur debit limbah cair, dan melaporkan secara berkala hasil uji mutu limbah cair.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pencemaran lingkungan.

1. Izin Pembuangan Limbah Cair yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 7, 11, 15, 17, dan 18 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 16, dan 22 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000. 3. Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.