di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2019 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dicabut karena pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah pusat di bidang agama, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di bidang agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pencabutan ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan beragama, kepastian hukum, serta menegakkan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan daerah ini secara eksplisit mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.