Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tim Penyusun Neraca Sumber Daya Laut

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 12/2026 · Kepmen KKP No. 12 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Kelautan & PerikananOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Maret 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Neraca Sumber Daya Laut sebagai respons terhadap kebutuhan akan instrumen pengukur kinerja kebijakan pengelolaan kelautan yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Tim ini dibentuk untuk menyinergikan data serta informasi sumber daya laut yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Struktur organisasi tim terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, Kelompok Kerja, Kelompok Pakar, dan Sekretariat. Tugas utama tim meliputi pemberian arahan kebijakan, pelaksanaan penyusunan neraca, pengumpulan serta kompilasi data primer dan sekunder, analisis data, penyajian hasil neraca dalam bentuk tabel, peta, atau infografis, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait. Kelompok kerja dibagi berdasarkan spesialisasi, yaitu Informasi Geospasial Tematik, Penilaian Sumber Daya Alam, Implementasi Sistem Neraca Lingkungan, Tata Kelola dan Adopsi Kebijakan, serta Pengelolaan Data.

Dalam menjalankan tugasnya, tim bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dengan kewajiban menyampaikan laporan tertulis minimal satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026 dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)