Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Muatan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1961 · Keppres No. 198 Tahun 1961 · Keppres Nomor 198 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1961Tanggal Penetapan:8 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Muatan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1961
Tanggal Penetapan08 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'BADAN MUATAN INDONESIA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp. Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari ISKANDAR JAHJA sebagai Presiden Direktur dan G.K.S. HUTABARAT sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)