di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Batin XXIV, Maro Sebo, Dan Pemayung Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari, Kecamatan Jujuhan, Tanah Sepenggal, Dan Rimbo Bujang Di Wilayah Kecamatan Pangabuan, Mendahara, Dan Rantau Rasau Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi
Juga dikenal sebagai: PP 60/1991 · PP No. 60 Tahun 1991 · PP Nomor 60 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah ini membentuk sembilan kecamatan baru di Provinsi Jambi, yang meliputi:
Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah setiap kecamatan baru ini meliputi desa-desa yang disebutkan secara spesifik dalam peraturan. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.
Dengan terbentuknya kecamatan-kecamatan baru ini, wilayah kecamatan induk dikurangi dengan wilayah kecamatan yang baru dibentuk. Batas wilayah kecamatan-kecamatan yang baru dibentuk dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.