Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Jepara Nomor Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 7/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2008Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kaupaten Jepara Nomor Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku15 Oktober 2008
Tanggal Penetapan15 Oktober 2008
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan beberapa jenis obyek maupun besaran retribusi perizinan perhubungan laut sesuai dengan urusan pemerintahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk perhubungan laut dan penyeberangan.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait DLKr dan DLKp pelabuhan, penyidik tindak pidana retribusi, dan penyidik pegawai negeri sipil. Selain itu, dilakukan perubahan pada jenis perizinan perhubungan laut dan penyeberangan yang meliputi bidang perhubungan laut (izin pengerukan, reklamasi, penetapan DUKS, izin pembangunan dan operasi pelabuhan khusus lokal, izin usaha perusahaan tally, angkutan laut, pelayaran rakyat, bongkar muat barang, ekspedisi/forwarder, penerbitan surat ukur dan pas kecil kapal, serta rekomendasi terkait pelabuhan) dan bidang penyeberangan (izin pembuatan tempat penimbunan kayu, operasi kapal penyeberangan, dan rekomendasi lokasi pelabuhan penyeberangan). Struktur dan besaran tarif retribusi daerah juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Ketentuan mengenai masa retribusi daerah diubah menjadi masa berlakunya izin. Bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)