Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1967 tentang Pembebasan Brigadir Jenderal TNI RM Soedarman Selaku Direktur Jenderal Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 215/1967 · Keppres No. 215 Tahun 1967 · Keppres Nomor 215 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 1967Tanggal Penetapan:18 November 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Brigadir Jenderal TNI RM Soedarman Selaku Direktur Jenderal Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 1967
Tanggal Penetapan18 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 173 tahun 1966 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 tahun 1967

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan Angkatan Darat akan tenaga Brigadir Jenderal TNI R.M. Soedariman. Oleh karena itu, Brigadir Jenderal TNI R.M. Soedariman diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pertambangan pada Departemen Pertambangan dan diserahkan kembali kepada Angkatan Darat. Sementara menunggu pengangkatan Direktur Jenderal Pertambangan yang baru, tanggung jawab Direktorat Jenderal Pertambangan diserahkan kepada Menteri Pertambangan. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan akan dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)