Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 46/2015 · Permenkes No. 46 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaAkreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar melalui akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Akreditasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa semua fasilitas tersebut wajib terakreditasi, dengan Puskesmas dan Klinik Pratama diakreditasi setiap tiga tahun, dan tempat praktik mandiri dokter serta dokter gigi setiap lima tahun. Pemerintah Daerah diharapkan mendukung proses akreditasi ini. Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan melibatkan survei serta penetapan akreditasi. Standar akreditasi diatur dalam lampiran peraturan ini.

1. Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi belum ditetapkan oleh Menteri, survei dan penetapan status Akreditasi dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibentuk oleh Menteri. 2. Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga bertugas memberikan kajian dan rekomendasi kepada Menteri dalam rangka penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi. 3. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus sudah terbentuk paling lambat 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)