Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 5/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juni 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juni 2015
Tempat PenetapanNegara

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan yang tertuang dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pemerintah Daerah menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 7.498,12 Ha yang tersebar di seluruh kecamatan. Pengembangan dilakukan melalui optimasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi) dan penambahan cadangan lahan. Pemanfaatan lahan harus untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengendalian (insentif dan pengendalian alih fungsi), dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).