Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Dengan Protokol, Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 5 Maret 1973, Dan Protokol Perubahan Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 22 Juli 1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1994 · Keppres No. 11 Tahun 1994 · Keppres Nomor 11 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1994Tanggal Penetapan:24 Februari 1994
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan Dan Atas Kekayaan Dengan Protokol, Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 5 Maret 1973, Dan Protokol Perubahan Yang Ditandatangani Di Kuala Lumpur Pada Tanggal 22 Juli 1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1994
Tanggal Penetapan24 Februari 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Kekayaan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan dan Kekayaan. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1973 dan di Kuala Lumpur pada tanggal 22 Juli 1991. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa Protokol tersebut akan berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)